Kajian
Tafsir tentang Al-Qur’an sebagai ayat ruqyah
وننَزِّلُ
مِنَ القرآنِ مَا هُوَ شفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّـلْمُؤْمِنِيْنَ، وَلاَ يَزيْدُ
الظالِمِيْنَ إلاَّ خَساراً
“Dan
Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi
orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang
yang zhalim selain kerugian.” (QS. Al Isra’: 82)
Menurut
Abu Bakar Al Jazairi, huruf MIN (من) pada ayat di atas berfungsi sebagai
penjelas (مبينة) bagi huruf maushul ما, bukan ibtida’ atau zaidah. [Abu Bakar
Jabir Al Jazairi, Aisaru Al Tafasir Li Kalam AL ‘Aliyyi Al Kabir. Kairo: Dar Al
Hadits, 2006, Juz 2, hal. 249]
Sementara
itu, Muhammad Sayyid Thanthawi mengatakan bahwa huruf MIN (من) pada ayat
tersebut bukan unt tab’idh (للتبعيض) atau menunjukkan sebagian, melainkan al
jins (للجنس). Maka makna ayat وننزل من القران di atas adalah
وننزل من هذا الجنس الذي هو قرآن ما هو شفاء
وننزل من هذا الجنس الذي هو قرآن ما هو شفاء
Dengan
demikian, ayat tersebut menegaskan bahwa semua kandungan Al Qur’an merupakan
obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. [Muhammad Sayyid Thanthawi, Al
Tafsir Al Wasit. Kairo: Dar Al Sa’adah, 2007, Jilid 8, hal. 416.]
Imam
Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyebutkan adanya dua pendapat ulama tentang
penyakit yang bisa disembuhkan dengan ayat Al-Qur’an.
Pendapat
pertama, bahwa Al-Qur’an itu menyembuhkan hati (القلوب) dari penyakit
KEBODOHAN dan KERAGUAN.
Pendapat
kedua, menyembuhkan penyakit-penyakit JASMANI dengan cara RUQYAH,
ta’awwudz dan sejenisnya. [Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad Al Anshari
Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an. Kairo, 1940, juz 10, hal 316]
Ketahuilah
kenapa RUQYAH dimasukkan dalam KITAB FIQIH ada bahasan Thib bukan masuk
dalam bab IBADAH.
Karena
dalam thib dalam hal ini ruqyah memiliki unsur TAJRIBAH (hasil penelitian) yang
berkembang sesuai dengan zaman juga memiliki unsur TA’ABUDIYAH dimana ada
batasan syar’i (tidak syirik).
Kenapa
Thib Ruqyah masuk dalam bab Fiqih bukan IBADAH, sebab ada ruang untuk ijtihad
dan penelitian, itulah mengapa timbul beragam teknik pengobatan ruqyah.
Sedangkan Jika masuk dalam bab ibadah maka wajib 100% menghilangkan inovasi
sebab jatuhnya nanti bid’ah bahkan sesat.
Resikonya
Thib Ruqyah dimasukkan ulama pada kitab FIQIH maka sampe KIAMAT pasti ada
perbedaan pendapat juga pro dan kontra. Jika ada yang Tidak setuju dengan salah
satu teknik hendaknya menghargai orang yang melakukannya sebab mereka juga
punya dalil. Yang tidak boleh itu adalah berpecah belah dan saling
bermusuhan karena hanya perbedaan pendapat dalam teknik ruqyah dari hasil
tajribah yang ada sandaran ilmiyah dan syar’iyyah juga.
Saya
melihat sekarang ini ada perpecahan dikalangan peruqyah dalam memahami metode
ruqyah. Ada yang mengatakan bahwa ruqyah harus dengan ayat Al-Qur’an dan
berbahasa arab dan katanya seorang peruqyah itu harus menguasai beragam
disiplin ilmu syar’i. Sementara yang lain cara meruqyahnya memakai bahasa
daerah yang tetap memohon kesembuhan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan cara
ini katanya TIDAK SYAR’I dan DILARANG.
Benarkah
demikian?
Baiklah
kita kaji bersama tentang ruqyah tersebut.
Saat
ini yang lagi ngetrend adalah acara ruqyah Trans7 yang katanya paling NYUNNAH
dan SYAR’IYAH, sementara yang lain adalah SESAT dan mengandung KEMUSYRIKAN. Dan
hal inilah yang sebagian umat islam khususnya Ahlussunnah wal Jama’ah (ASWAJA)
merasa perlu mengklarifikasi terkait ruqyah.
Ruqyah
secara bahasa adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi atau
mantera-mantera. Sedangkan Ruqyah yang katanya syar’iyah yaitu sebuah terapi
dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan doa-doa perlindungan
yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ruqyah dilakukan
oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri
atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain)
kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan
hati. Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan
bagi orang yang terkena pengaruh, gangguan dan penyakit tersebut.
Diantara
tujuan ruqyah adalah menyembuhkan penyakit seperti yang dilakukan shahabat Anas
radliyallahu ‘anhu yang mana beliau meruqyah Tsabit dengan ruqyah yang pernah
digunakan Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam
Adzkar
Nawawi hal 113
وروينا
في ” صحيح البخاري ” عن أنس رضي الله عنه، أنه قال لثابت رحمه الله: ألا أرقيك
برُقْيَة رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ قال: بلى، قال: ” اللَّهُمَّ رَبَّ
النَّاسِ، مُذْهِبَ البأسِ، اشْفِ أنْتَ الشَّافِي، لا شافِيَ إِلاَّ أَنْتَ،
شِفاءً لا يُغادِرُ سَقَماً “.قلت: معنى لا يغادر: لا يترك، والبأس: الشدّة والمرض
Diantara
tujuan ruqyah lagi adalah untuk membentengi seseorang dari bahaya sebagaimana
yg dilakukan Rosulullah sholla Allahu ‘alaihi wa sallam terhadap kedua cucunya
yaitu sayyidina Hasan dan sayyidina Husain
Al
Adzkar An Nawawi hal 273
وروينا
في ” صحيح البخاري ” حديث ابن عباس أن النبي (صلى الله عليه وسلم) كان يُعوِّذ
الحسن والحسين: ” أُعِيذُكُمابِكَلِماتِ
اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطانٍ وَهامَّةِ وَمِنْ كُلّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ، ويقول: إنَّ أباكُما كانَ يعوّذ بهما إسماعيلَ وإسحاقَ
اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطانٍ وَهامَّةِ وَمِنْ كُلّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ، ويقول: إنَّ أباكُما كانَ يعوّذ بهما إسماعيلَ وإسحاقَ
Ruqyah
adalah terapi atau pengobatan yang sudah ada di masa JAHILIYAH. Dan ketika Nabi
Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi Rasulullah, maka
ditetapkanlah Ruqyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah menurunkan surat
al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan dan terapi bagi orang
beriman yang terkena sihir.
Diriwayatkan
oleh ‘Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca
kedua surat tersebut dan meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan
pada kepala dan wajah dan anggota badannya. Dari Abu Said bahwa Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata
jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, Beliau
mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (HR At-Tirmidzi).
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كُنَّا فِي مَسِيرٍ لَنَا فَنَزَلْنَا فَجَاءَتْ
جَارِيَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ سَلِيمٌ (لذيغ) وَإِنَّ نَفَرَنَا
غَيْبٌ فَهَلْ مِنْكُمْ رَاقٍ فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ مَا كُنَّا نَأْبُنُهُ
بِرُقْيَةٍ فَرَقَاهُ فَبَرَأَ فَأَمَرَ لَهُ بِثَلَاثِينَ شَاةً وَسَقَانَا
لَبَنًا فَلَمَّا رَجَعَ قُلْنَا لَهُ أَكُنْتَ تُحْسِنُ رُقْيَةً أَوْ كُنْتَ
تَرْقِي قَالَ لَا مَا رَقَيْتُ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ قُلْنَا لَا تُحْدِثُوا
شَيْئًا حَتَّى نَأْتِيَ أَوْ نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَاهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَمَا كَانَ يُدْرِيهِ أَنَّهَا رُقْيَةٌ
اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ رواه البخاري ومسلم)
Dari
Abu Said al-Khudri RA berkata, “Ketika kami sedang dalam suatu perjalanan, kami
singgah di suatu tempat. Datanglah seorang wanita dan berkata, “ Sesungguhnya
pemimpin kami terkena sengatan, sedangkan sebagian kami tengah pergi. Apakah
ada di antara kalian yang biasa meruqyah?”
Maka
bangunlah seorang dari kami yang tidak diragukan kemampuannya tentang ruqyah.
Dia meruqyah dan sembuh. Kemudian dia diberi 30 ekor kambing dan kami mengambil
susunya. Ketika peruqyah itu kembali, kami bertanya,
”Apakah
Anda bisa? Apakah Anda meruqyah?“
Ia
berkata, ”Tidak, saya tidak meruqyah kecuali dengan Al-Fatihah.”
Kami
berkata, “Jangan bicarakan apapun kecuali setelah kita mendatangi atau bertanya
pada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketika
sampai di Madinah, kami ceritakan pada nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam Dan
beliau berkata,
“Tidakkah
ada yang memberitahunya bahwa itu adalah ruqyah? Bagilah (kambing itu) dan beri
saya satu bagian.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari
Auf bin Malik al-Asyja’i berkata,
”Dahulu
kami meruqyah di masa jahiliyah,
dan
kami bertanya, “ Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu?”
Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Perlihatkan padaku ruqyah kalian. Tidak
apa-apa dengan ruqyah jika tidak mengandung kemusyrikan .” (HR Muslim)
Hukum
Ruqyah
Para
ulama berpendapat pada dasarnya ruqyah secara umum DILARANG.
Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ
الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya
ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR
Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
مَنْ
تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Barangsiapa
menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya.” (HR Ahmad,
Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim)
عن
عِمْرَان قَالَ: قَالَ نَبِيّ اللّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- :
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍ” قَالُوا:
وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: “هُمُ الّذِينَ لاَ يَكْتَوُونَ، وَلاَ
يَتَطَيَّرُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَعَلَى رَبّهِمْ يَتَوَكّلُونَ
Dari
Imran berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”
Akan masuk surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”.
Sahabat
bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah ?”
Rasul
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Mereka adalah orang yang tidak berobat
dengan kay (besi), tidak minta diruqyah dan mereka bertawakkal pada Allah”. (HR
Bukhari dan Muslim).
Para
ulama banyak membicarakan hadits ini, di antaranya yang terkait dengan ruqyah. Ulama
sepakat bahwa ruqyah secara umum DILARANG, kecuali tidak ada unsur kemusyrikan.
ما
توكل من استرقى
”Tidaklah
bertawakkal orang yang minta diruqyah.” (HR At-Tirmidzi)
Adapun
selain itu, seperti berlindung dengan Al-Qur’an, Asma Allah Ta’ala dan ruqyah
yang telah diriwayatkan (dalam hadits), maka itu TIDAK DILARANG. Dan dalam
konteks ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang
meruqyah dengan Al-Qur’an dan mengambil upah :
من
أخذ برقية باطل فقد أخذتُ برقية حق
”Orang
mengambil ruqyah dengan batil, sedang saya mengambil ruqyah dengan benar. ” (HR
At-Tirmidzi)
"Jadi
dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa meruqyah dengan
ayat-ayat Al-Qur’an, Asma Allah atau dengan do’a-do'a kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala yang tidak mengandung KEMUSRIKAN meskipun tidak dengan
bahasa arab itu DIBOLEHKAN."
Ruqyah
Dzatiyah
Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada para
sahabatnya untuk melakukan ruqyah dzatiyah, yaitu seorang mukmin melakukan
penjagaan terhadap diri sendiri dari berbagai macam gangguan jin dan sihir. Hal
ini lebih utama dari meminta diruqyah org lain. Dan pada dasarnya setiap orang
beriman dapat melakukan ruqyah dzatiyah.
Beberapa
hadits di bawah adalah anjuran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada
orang beriman untuk melakukan ruqyah dzatiyah
“من
قرأ آية الكرسي في دبر الصلاة المكتوبة كان في ذمة الله إلى الصلاة الأخرى”
“Siapa
yg membaca ayat Al-Kursi setelah shalat wajib, maka ia dalam perlindungan Allah
sampai shalat berikutnya” (HR At-Tabrani).
عن
عبد الله بن خُبَيْبٍ عن أَبيهِ قالَ: “خَرَجْنَا في لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ وظُلْمَةٍ
شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلّي لَنَا قالَ
فأَدْرَكْتُهُ فقالَ: قُلْ. فَلَمْ أَقُلْ شَيْئاً. ثُمّ قالَ: قُلْ فَلَمْ أَقُلْ
شَيْئاً. قالَ قُلْ فَقُلْتُ مَا أقُولُ قال قُلْ: قُلْ {هُوَ الله أَحَدٌ}
وَالمُعَوّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِي وتُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلّ
شَيْء”.
Dari
Abdullah bin Khubaib dari bapaknya berkata,
”Kami
keluar di suatu malam, kondisinya hujan dan sangat gelap, kami mencari
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengimami kami, kemudian kami
mendapatkannya.”
Rasul
shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” Katakanlah”. “ Saya tidak berkata
sedikit pun”.
Kemudian
beliau berkata, “Katakanlah.”
“Sayapun
tidak berkata sepatahpun.”
“Katakanlah,
”
Saya
berkata, ”Apa yang harus saya katakan?“
Rasul
bersabda, ”Katakanlah, qulhuwallahu ahad dan al-mu’awidzatain ketika pagi dan
sore tiga kali, niscaya cukup bagimu dari setiap gangguan.” (HR Abu Dawud,
At-tirmidzi dan an-Nasa’i)
مَنْ
قَرَأَ بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
“Siapa
yang membaca dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah setiap malam, maka cukuplah
baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
مَنْ
نَزَلَ مَنْزلاً ثُمَّ قالَ: أعُوذُ بِكَلِماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرّ مَا
خَلَقَ، لَم يَضُرُّهُ شَيْءٌ حَتى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذلكَ”.
“Siapa
yang turun di suatu tempat, kemudian berkata, ‘A’udzu bikalimaatillahit
taammaati min syarri maa khalaq’, niscaya tidak ada yang mengganggunya sampai
ia pergi dari tempat itu.” (HR Muslim)
Oleh
karena itu orang beriman harus senantiasa melakukan ruqyah dzatiyah dalam
kesehariannya. Hal-hal yang harus dilakukan dengan ruqyah dzatiyah adalah:
1.
Memperbanyak dzikir dan doa yang ma’tsur dari Nabi SAW, khususnya setiap pagi,
sore dan setelah selesai shalat wajib.2. Membaca Al-Qur’an rutin setiap hari
3. Meningkatkan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah.
4. Menjauhi tempat-tempat maksiat
5. Mengikuti majelis ta’lim dan duduk bersama orang-orang sholeh
Mengambil
Upah dari Ruqyah
Para
ulama sepakat membolehkan mengambil upah dari mengobati dengan cara ruqyah
syar’iyah. Bahkan dalam hadits terkenal tentang para sahabat yang meruqyah
kepala suku yang terkena bisa ular, Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “ Saya tidak
bersedia meruqyah sampai kalian memberiku upah”. Sehingga dalam kitab Shahih
Al-Bukhari, salah satunya memasukkan hadits ini dalam bab al-ijarah. Dalam
ujung hadits Abu Said Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اقْسِمُوا
وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ
“Bagilah
(upah itu), dan beri aku satu bagian.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan
upaya menjadikan pengobatan ruqyah sebagai usaha rutin dan tafarrugh, maka
hukumnya sama dengan mengambil upah dari pengobatan yang lainnya. Hal ini
karena pengobatan ruqyah membutuhkan waktu yang cukup dan dilakukan secara
profesional. Begitu juga para peruqyah dituntut senantiasa meningkatkan ilmu
dan keikhlasan.
Namun
demikian karena pengobatan ruqyah adalah bagian dari fardhu kifayah dan
kebutuhan ummat, maka sebaiknya jangan dijadikan sarana komersial atau bisnis
murni, demikian halnya dengan pengurusan jenazah, khutbah, imam shalat, adzan
dan iqomah, mengajarkan Al-Qur’an, bimbingan haji dan lain-lain.
والله
أعلم بالصـواب ,وهو الموفق إلى أقوم الطريق ,والحمد لله رب العالمي
Tidak ada komentar:
Posting Komentar